"Terdakwa I, John Refra, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja saat membacakan putusan pengadilan di Jakarta, Kamis.
Menurut Majelis Hakim, fakta hukum dari serangkaian peristiwa sejak permintaan saham kosong John Kei kepada Ayung tidak dipenuhi menunjukkan bahwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.
Keterlibatan John Kei, menurut Majelis Hakim, juga terlihat saat terdakwa meminta sejumlah uang kepada Ayung ketika sedang dirawat di RS Carolus. Saat permintaannya ditolak, John Kei memaki dan mengancam membunuh Ayung.
Selain itu keterlibatan John Kei terlihat dari tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
(J008)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012