• Beranda
  • Berita
  • Polri dan Kemenhub sepakat batasi angkutan barang 26-28 April

Polri dan Kemenhub sepakat batasi angkutan barang 26-28 April

26 April 2023 10:54 WIB
Polri dan Kemenhub sepakat batasi angkutan barang 26-28 April
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Irjen Pol. Hendro Sugianto menandatangi SKB tentang aturan tambahan terkait pembatasan angkutan barang pada tanggal 26 April pukul 00.00 WIB dengan 28 April 2023 pukul 24.00 WIB di tandatangani di KM 70 Kantro Jasa Marga, Rabu (26/4/2023). ANTARA/HO-Korlantas Polri/am.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4), pukul 23.59 WIB. Dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

Penandatangan SKB tambahan itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, Rabu, oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.

Baca juga: Tiga instansi sepakati pembatasan lalu lintas barang Lebaran 2023

Dalam SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.

Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro Sugianto.

Hendro menerangkan, kebijakan tambahan itu perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik, dengan melihat perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," katanya.

Baca juga: Kemenhub imbau pengusaha transportasi kirim barang sebelum arus mudik

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut.

"Dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023," kata Hendro.

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengatakan jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow) saat ini masih terpantau padat.

Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.

"Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujar Firman.

Baca juga: Jasa Marga dukung penambahan waktu pengaturan lalin angkutan barang

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi​​​​​​​
b. Cikampek-Palimanan-Kanci​​​​​​​
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka​​​​​​​
e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)

4. Jawa Barat-Jawa Tengah:
Kanci-Pejagan​​​​​​​

5. Jawa Tengah
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh​​​​​​​
c. Jatingaleh-Srondol​​​​​​​
d. Jatingaleh-Muktiharjo​​​​​​​
e. Semarang-Surakarta-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional)

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023