• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Bola pembahasan RUU Perampasan Aset di Pemerintah

Anggota DPR: Bola pembahasan RUU Perampasan Aset di Pemerintah

26 April 2023 15:01 WIB
Anggota DPR: Bola pembahasan RUU Perampasan Aset di Pemerintah
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Serta kapan akan menyerahkannya ke DPR

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, kata dia, karena status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah.

"Sebagai pengusul, Pemerintah-lah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Kecepatan Pemerintah tentukan RUU Perampasan Aset dibahas

Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai

Dia mengatakan bahwa Pemerintah selaku pengusul RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana juga yang mengendalikan kapan waktu akan menyusun dan menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. "Serta kapan akan menyerahkannya ke DPR," imbuhnya.

Untuk itu, Taufik mengaku menyayangkan narasi keliru yang beredar di publik bahwa DPR seolah-olah menghambat ataupun menolak pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.(warga nte

"Masyarakat termasuk netizen (warga net) berhak untuk mendapat informasi yang benar karena itu adalah hak konstitusional. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan tidak membiarkan masyarakat, termasuk netizen, masih saja terus mendapatkan informasi keliru," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, DPR juga tidak pernah memberikan penolak terhadap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal tersebut, tambahnya, dapat dibuktikan ketika Pemerintah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah pada akhir Desember 2019 lalu DPR tidak pernah memberikan keberatan apa pun.

Baca juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR

Begitu pula, ujarnya lagi, ketika Pemerintah mengajukan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada akhir tahun 2022 juga tidak ada penolakan ataupun keberatan dari DPR.

"Seluruh proses pengajuan RUU tersebut dalam pembahasan Prolegnas berjalan lancar bahkan tidak ada perdebatan sama sekali," jelasnya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023