• Beranda
  • Berita
  • Polri hentikan "one way" di KM 414 sampai dengan KM 70 malam ini

Polri hentikan "one way" di KM 414 sampai dengan KM 70 malam ini

27 April 2023 23:04 WIB
Polri hentikan "one way" di KM 414 sampai dengan KM 70 malam ini
Pengumuman penghentian rekayasa lalu lintas sistem "one way" di KM 414 Kalikangkung, Semarang sampai dengan KM 72 Jakarta Cikampek, Kamis (27/4/2023). ANTARA/HO-Korlantas Polri

Rata-rata volume lalu lintas selama 3 jam berturut-turut sebanyak 2.565 kendaraan per jam.

Korlantas Polri menghentikan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang sampai dengan KM 70 Tol Jakarta Cikampek, Rabu.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pada pukul 23.00 WIB jalur dibuka menjadi dua arah atau berlaku normal.

"Rekayasa lalu lintas one way dari KM 414 (GT Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek) pada hari keempat arus balik yang dijadwalkan selesai pada pukul 24.00 WIB hari ini (27 April 2023) dapat dihentikan lebih cepat yaitu pada pukul 23.00 WIB," kata Eddy dalam keterangannya.

Eddy menyebut, pembersihan jalur untuk dikembalikan normal telah dilakukan jajarannya dari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, arus dikembalikan normal.

Menurut dia, langkah ini diambil berdasarkan data dan kondisi arus lalu lintas sampai dengan pukul 19.00 WIB di Tol Transjawa arah Jakarta sudah melandai.

Ia memerinci catatan traffic counting KM 428+500 B Jalan Tol Semarang-Solo (arah Jakarta), rata-rata volume lalu lintas selama 3 jam berturut-turut sebanyak 2.565 kendaraan per jam. Artinya di bawah parameter untuk diberlakukan rekayasa lalu lintas, yakni 2.800 kendaraan per jam.

Begitu pun kondisi traffic counting di Tol Banyumanik (arah Jakarta), rata-rata volume selama 3 jam berturut-turun sebanyak 2.898 kendaraan per jam dengan batas toleransi dilakukan rekayasa lalu lintas sebanyak 3.000 kendaraan per jam.

Namun, di KM 190B Palikanci masih terjadi peningkatan arus lalu lintas, rata-rata volume lalu lintas sebanyak 3.740 kendaraan per jam. Angka ini masuk dalam parameter diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sebanyak 2.700 kendaraan per jam.

"Apabila terjadi kepadatan, harus dilakukan pengelolaan rekayasa lalu lintas terbatas pada lokasi-lokasi yang terjadi kepadatan," katanya.

Baca juga: Puncak arus balik di Pelabuhan Ketapang diprediksi H+7 Lebaran
Baca juga: Warga apresiasi kinerja Polri dan pemerintah amankan Mudik 2023

Sementara itu, hasil pantauan CCTV dan anggota di lapangan, arus lalu lintas pada hari Kamis ini cukup kondusif menuju arah Barat. Kondisi sumber bangkitan terjadi dari arah Selatan (Bandung) menuju Jabodetabek.

Terpantau arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikatama, Kalihurip, dan Kalitama, rata-rata volume kendaraan yang melintas selama 3 jam berturun-turut sebesar 7.363 kendaraan per jam, masuk parameter untuk diberlakukan contraflow dengan batas toleransi 6.440 kendaraan per jam.

"Apabila terjadi kepadatan, harus dilakukan rekayasa contraflow dari KM 70 (Cikatama) sampai dengan KM 47," ujarnya.

Kondisi arus lalu lintas di KM 100B Cipularang rata-rata mencapai 2.381 kendaraan per jam, atau di bawah parameter untuk diberlakukan rekayasa lalu lintas, yakni 2.800 kendaraan per jam.

"Berdasarkan pemantauan melalui CCTV dan pantauan anggota di lapangan arus lalin masih cukup kondusif menuju ke arah barat dari arah Bandung dan Cileunyi," katanya.

Eddy juga menyampaikan bahwa pemberlakuan diskon tarif Tol Semarang-Jakarta sebesar 20 persen pada tanggal 27 April belum menyebabkan peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.

Untuk itu, kata dia, berdasarkan hasil pendataan di atas, rekayasa lalu lintas one way di KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek dapat dihentikan lebih cepat pada pukul 23.00 WIB malam ini.

Meski demikian, lanjut Eddy, pembatasan kendaraan angkutan barang tetap diberlakukan sesuai dengan SKB yang ditandatangani Ditjen Hubungan Darat dan Korlantas Polri pada hari Selasa (25/4) lalu.

"Pelaksanaan pembatasan kendaraan barang tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdar dan Kakorlantas tertanggal 25 April 2023," kata Eddy.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023