Menurut Sukri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Erick berpeluang besar menjadi cawapres pendamping Ganjar karena dia merupakan sosok yang merepresentasikan figur nasionalis-religius.
"Sejauh ini, Erick sudah banyak membuktikan sebagai sosok nasionalis dan religius, sehingga peluang Erick untuk mendampingi Ganjar dan memenangkan kontestasi Pilpres 2024 sangat besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukri menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengisyaratkan bahwa cawapres akan mendampingi Ganjar adalah sosok religius dan dekat degan ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Saat ini, kata Sukri, Nahdlatul Ulama (NU) merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia dan memiliki kedekatan dengan Megawati.
Baca juga: Pengamat nilai Jokowi telah beri kode dukung Erick cawapres Ganjar
Baca juga: Politisi PAN: PAN-PDIP berkemungkinan besar usung Ganjar-Erick
"Kecenderungan cawapres yang nanti akan mendampingi Ganjar merupakan orang yang dekat atau dapat merepresentasikan NU. Dari beberapa kandidat potensial yang saat ini sudah muncul, yang memiliki kedekatan dan bisa merepresentasikan NU adalah Erick Thohir. Selain menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick juga menjadi pengurus Banser sehingga dapat bisa merepresentasikan NU," jelasnya.
Selain Erick, nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga menjadi salah satu nama yang dinilai berpeluang menjadi cawapres pendamping Ganjar. Namun menurut Sukri, Erick berpeluang lebih besar untuk mendampingi Ganjar.
Hal tersebut karena selain merepresentasikan sosok nasionalis dan religius, Erick pun merupakan sosok yang netral, tidak pragmatis, tidak oportunis, dan tidak pernah mengusung politik identitas. Dia juga merupakan figur cawapres yang berasal dari luar Jawa sehingga berpotensi meningkatkan perolehan suara Ganjar di Pilpres 2024.
Sebelumnya, PDIP menetapkan Ganjar sebagai capres yang mereka usung di Pilpres 2024 dalam Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Pengamat: Duet Ganjar-Erick representasi pemimpin dan teknokrat ulung
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023