"PT Lintas Marga Sedaya bersama dengan para pihak ahli diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran Subang, Polres Subang, Polda Jabar dan juga dibantu oleh tim Pertamina terus melakukan observasi pendalaman terkait dengan semburan api yang sejak Rabu 26 April 2023. Semburan api yang berasal dari sumur bor di wilayah rest area KM 86 B ini merupakan gas alami yang muncul secara tiba-tiba," ujar Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Agung menambahkan, memasuki hari ketiga LMS mulai melakukan pembangunan bak penampungan air yang digunakan untuk mendukung kebutuhan air Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Subang guna upaya pemadaman api di lokasi semburan.
“Selain pembuatan bak penampungan air yang digunakan untuk mendukung kebutuhan air sebagai cooling dan pemadaman, hari ini kami juga akan melanjutkan pemasangan pagar perisai spandex di lokasi sekitar semburan api,” katanya.
PT LMS juga memastikan kondisi rest area KM 86 steril dari para pengunjung, pemilik tenant dan masyarakat dengan melakukan penutupan sementara rest area KM 86. Sejak munculnya semburan api, LMS telah mengevakuasi para pemilik tenant untuk segera menjauh dari lokasi.
“Koordinasi dengan pihak terkait seperti ESDM, BPBD, Damkar Subang, Polres Subang, Polda Jabar dan Tim dari Pertamina kami lakukan sejak awal ditemukannya semburan api di rest area 86 B. Saat ini kami menunggu arahan dari instansi pemerintah terkait yang kompeten dalam penanganan gas alam yang ada di rest area KM 86 B,” kata Agung.
Tidak hanya itu, petugas layanan lalu lintas seperti dua unit ambulans bersiaga di lokasi rest area dan satu unit patroli yang senantiasa mobile untuk melakukan pengecekan berkala di rest area KM 86.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya arus balik lebaran di Ruas Tol Cipali, PT LMS mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat memanfaatkan rest area di KM 102 Ruas Tol Cipali atau di KM 62 Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk beristirahat. Tetap patuhi batas kecepatan berkendara maksimal 100 kilometer/jam dan minimal 60 kilometer/jam," kata Agung.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023