"Prabowo Subianto-Erick Thohir 32,7 persen, Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil 30,2 persen, Anies Baswedan-Khofifah Indar Parawansa 20,2 persen," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR di Jakarta, Jumat.
Hanta mengungkapkan bahwa Poltracking Indonesia melakukan empat simulasi terhadap tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam simulasi pertama, pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir memperoleh angka elektabilitas 32,7 persen, diikuti perolehan elektabilitas Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil 30,2 persen dan Anies Baswedan-Khofifah Indar Parawansa 20,2 persen.
Kemudian, pada simulasi kedua, pasangan Prabowo Subianto-Airlangga Hartarto meraih elektabilitas 28,8 persen, sedangkan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno mendapat 28,3 persen dan Anies Baswedan-Chairul Tanjung memperoleh 19,7 persen.
Baca juga: Pengamat sebut Erick Thohir cocok dengan Ganjar maupun Prabowo
Simulasi ketiga, pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir memperoleh elektabilitas 30,4 persen, sementara Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar mendapat 30,2 persen dan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono mencapai 20,3 persen.
Terakhir, simulasi keempat, pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir mendapat 30,3 persen, sedangkan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno meraih 28,4 persen dan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono memperoleh 21,9 persen.
"Anies kami buat simulasi bergantian antara Khofifah, AHY, dan Chairul Tanjung. Kemudian Ganjar dengan Ridwan Kamil, Sandiaga Uno dan Erick Thohir. Prabowo dengan Airlangga, Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar. Jadi ada tiga (bakal) cawapres yang kami pilih untuk dipasangkan ke tiga (bakal) capres," ujarnya.
Survei Poltracking Indonesia dilakukan pada 9-15 April 2023 usai momentum pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dan sebelum deklarasi Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI Perjuangan.
Baca juga: Muhaimin kembali sambangi kediaman Prabowo
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Survei Poltracking sebut Prabowo pimpin elektabilitas capres 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023