Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H.M Imron Rosyadi Hamid menegaskan, SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sah dan sesuai peraturan."Itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,"
"Itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, persoalan PCNU Kota Surabaya berawal dari Surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Sya’ban 1442/ 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya tanggal 6 Maret 2021.
Selain itu, juga berdasarkan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur tanggal 10 dan 13 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang Konferensi Cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU Jawa Timur kepada PBNU tersebut ditandatangani K.H. Anwar Manshur (Rois), Drs. K.H. Syafrudin Syarif (Katib), K.H. Marzuki Mustamar (Ketua), dan Prof. Dr. Akh. Muzakki, Mag, PhD.
"Jadi, Keputusan PBNU berkait Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya Tahun 2023-2024 merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Tanggal 21 Ramadhan 1444 H dan bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karateker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan Konferensi Cabang," katanya.
Meskipun Perkum Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal masa kerja karateker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang, tetapi dalam Pasal 37 Ayat (1) juga menggariskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh PBNU.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan Konferensi Cabang juga harus berpedoman pada Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan, khususnya Pasal 15 ayat (1) dan 3 bahwa Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU dan PRNU.
Untuk Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.
"Belum terselenggaranya Konferensi Cabang NU Surabaya dikarenakan waktu pelaksanaan konsolidasi yang diberikan kepada Pengurus Karateker belum mencukupi dan mengingat lebih dari 58 persen MWC NU Kota Surabaya SK-nya bermasalah," katanya.
Mengingat PCNU Surabaya merupakan cabang dengan klasifikasi A dan berdasarkan data faktual yang diterima PBNU, hanya 13 dari 31 atau hanya 41 persen jumlah MWC NU yang sah serta banyak sekali SK Kepengurusan Ranting NU yang sudah tidak berlaku lagi, maka ketentuan tentang pelaksanaan konferensi cabang belum bisa memenuhi Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan.
"Jadi, terbitnya SK PBNU No. 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah memenuhi konstruksi hukum yang benar dan didasarkan pada keadaan faktual di lapangan," katanya.
Sementara itu, narasumber utama dari pihak PCNU Surabaya yang dianggap tidak sah menegaskan bahwa sejak awal memang sudah terjadi saling lempar perkara dan berbau konspiratif.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023