"Saya kira konstitusi kita mengatakan bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden itu diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik. Saya kira itu menjadi kewenangan partai politik. Silakan partai politik, termasuk Pak Ganjar sendiri, karena menentukan calon wakilnya adalah kewenangan partai politik. Kami sebagai relawan, apa yang menjadi tugas dan fungsinya, tentu adalah jangan mencampuradukkan tugas dan fungsi partai politik," kata Faozan di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan tujuh nama yang disebutnya cocok sebagai bakal calon pendamping politik Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024.
Baca juga: PDIP bentuk desk khusus kerja sama relawan pendukung Ganjar
Ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Tohir. Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Dari sederet nama yang beredar itu, Faozan berharap sosok bakal cawapres itu nantinya dapat menambah suara dan memberi nilai tambah bagi kemenangan Ganjar Pranowo.
"Yang paling penting adalah calon wapres itu menambah suara bagi Pak Ganjar Pranowo, memberi nilai tambah untuk kemenangan Ganjar Pranowo, bukan malah sebaliknya," katanya.
Saat disinggung terkait kecondongan relawan Ganjar terhadap nama Erick Thohir atau Sandiaga Uno, Faozan menilai kedua sosok menteri itu baik karena merupakan bagian dari kabinet pemerintahan saat ini.
"Saya kira dua-duanya bagus. Mereka juga adalah sekarang di kabinet dan punya pengalaman juga di pemerintahan tentu saling melengkapilah," ujar Faozan.
Baca juga: Aktivis Muhammadiyah deklarasikan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PDIP apresiasi deklarasi GP Berkemajuan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023