Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan badan publik (BP) terkait komitmen keterbukaan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan satu dekade UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diundangkan, namun proses penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan.
“Benar ada kepatuhan BP dalam monitoring dan evaluasi yang digelar KI Pusat setiap tahun, namun kepatuhan itu masih dimaknai dalam tataran normatif,” ujarnya.
Demikian pula pelaksanaan indeks, kata Handoko, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan BP dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan hasil indeks KIP tahun 2021 dan 2022 yang diselenggarakan oleh KI Pusat.
“Kondisi keterbukaan informasi publik secara nasional masih dalam kondisi sedang,” ujarnya.
Handoko juga mengungkapkan, upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sesuai tujuan UU KIP masih belum maksimal.
Tidak hanya itu, Handoko menilai, publik juga masih mempersepsikan kurangnya atensi pemerintah dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi. Dan, ada keengganan BP negara baik kementerian dan/atau pemerintah provinsi dalam menjalankan keputusan-keputusan ajudikasi dalam sengketa informasi saat BP pemerintah menjadi termohon.
Ia mencontohkan, mengenai gugatan Kementerian Keuangan atas putusan Hasil Audit BPJS Kesehatan
Selain itu, penyelesaian kasus-kasus hukum yang cepat diselesaikan hanya karena viral di media sosial.
“Padahal informasi penanganan kasus dikategorikan informasi yang wajib diumumkan atau disampaikan prosesnya,” ujarnya.
Demikian juga dengan penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dan KI Provinsi, lanjut dia, masih tertutupnya penanganan pengadaan barang dan jasa dimana masyarakat masih sulit mengakses dokumen-dokumen dari paket pengadaan.
Masalah krusial lainnya, kata Handoko, bahwa perhatian pemerintah provinsi kepada Komisi Informasi Provinsi yang belum memberikan dukungan maksimal.
“Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi,” katanya mengungkapkan.
Untuk itu, Handoko berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik, serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Handoko selaku Ketua Pelaksanaan HAKIN 2023 mengingatkan bahwa peringatan HAKIN yang biasa diperingati setiap 30 April dimaksudkan agar para pimpinan BP pemerintah baik BP pusat, daerah, dan BP lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.
Momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para founding father yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mensejahterakan rakyat.
Selain itu, sambung Handoko, dalam beberapa bulan ke depan bangsa Indonesia akan memiliki hajatan dalam memberikan jaminan kepada setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jaminan tersebut tidak hanya terbatas pada partisipasi masyarakat dalam menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih melainkan juga jaminan atas akses informasi dalam setiap proses penyelenggaraan Pemilu," ungkap Handoko.
Handoko juga mengingatkan bahwa sebagai negara demokrasi terbesar di dunia sudah seharusnya proses penyelenggaraan Pemilu dikelola secara jujur, adil, transparan serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pada setiap tahapannya.
“Komisi Informasi Pusat yang dimandatkan untuk menjalankan UU KIP, mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu dan partai politik selalu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik agar proses dan kualitas penyelenggaraan Pemilu meningkatkan kepercayaan masyarakat pemilih," kata Handoko.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023