• Beranda
  • Berita
  • Wiranto tiba di kantor DPP PPP serahkan daftar bakal caleg

Wiranto tiba di kantor DPP PPP serahkan daftar bakal caleg

1 Mei 2023 13:22 WIB
Wiranto tiba di kantor DPP PPP serahkan daftar bakal caleg
Mantan ketua umum Partai Hanura Wiranto (tengah) tiba di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Mantan ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto tiba di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, Senin, untuk menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) potensial.

Wiranto tiba di Kantor DPP PPP di kawasan Menteng, pukul 12.55 WIB, dan langsung disambut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dengan memakaikan sorban pada leher Wiranto.

Ketua DPP PPP Dahlia Umar mengatakan Wiranto mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta, Senin, untuk menyerahkan daftar bakal caleg yang dapat diusung PPP pada Pemilu 2024.

"Insyaallah hari ini, Senin, Pak Wiranto akan hadir di kantor DPP PPP, silaturahim dengan (plt) ketua umum PPP dan jajaran pengurus DPP PPP. Beliau (Wiranto) akan menyerahkan daftar bakal caleg untuk maju dari PPP," jelasnya.

Baca juga: Partai Hanura: Wiranto sudah keluar dari partai sejak jadi Wantimpres

Dahlia menjelaskan kehadiran Wiranto ke Kantor DPP PPP itu dalam kapasitasnya sebagai tokoh politik, yakni mantan ketua umum Partai Hanura.

"Pak Wiranto merupakan tokoh politik, beliau mantan panglima TNI, mantan ketua umum partai politik, dan saat ini sebagai ketua Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)," jelasnya.

Saat ditanya siapa saja tokoh bakal caleg yang dibawa Wiranto itu, Dahlia tidak menyebutnya secara rinci. Hanya saja, kata Dahlia, daftar nama tokoh yang diserahkan Wiranto ke PPP merupakan tokoh yang potensial terpilih pada Pemilu 2024.

"Soal siapanya, kita lihat bersama-sama; yang pasti, caleg yang diusulkan Pak Wiranto merupakan sosok potensial terpilih dalam Pemilu 2024," ujar mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu.

Baca juga: Politisi Hanura benarkan kabar Wiranto pindah partai

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: PPP: Wiranto serahkan nama potensial eks Hanura ke PPP Senin siang

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023