"Berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan, kekerasan di ranah publik masih tinggi sebesar 1.276 kasus, di mana kekerasan seksual dominan. Salah satu dari ranah publik tersebut adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan," kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, saat dihubungi di Jakarta, Senin, terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023.
Baca juga: Wakil Ketua MPR serukan cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Alimatul Qibtiyah mengatakan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus, dengan bentuk kekerasan seksual meliputi pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal, hingga kriminalisasi.
Alimatul Qibtiyah menambahkan guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan.
"Hal ini ironis karena mereka seharusnya menjadi pelindung, teladan dan perwakilan negara yang semestinya hadir sebagai penanggung jawab hak-hak sipil," katanya.
Baca juga: Kemenag terbitkan regulasi cegah kekerasan di lembaga pendidikan
Untuk itu, upaya mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian bersama.
Sementara Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei mengatakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) perlu menjadi momentum untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.
"Lembaga pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual," kata Imam Nahei.
Baca juga: Menko PMK sebut Pemerintah percepat penyusunan aturan turunan UU TPKS
Imam Nahei pun mendorong penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
"Ini harus menjadi rujukan yang perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan," kata Imam Nahei.
Baca juga: Menteri PPPA sesalkan pencabulan anak di lembaga pendidikan di Tarakan
Baca juga: Kemenag susun strategi cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023