Musi Rawas (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun ini memprogramkan pembuatan akta kelahiran gratis untuk anak berumur di bawah satu tahun dan di atas satu tahun di daerah itu.Program pembuatan akta kelahiran gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, baik yang berumur di bawah satu tahun maupun di atas satu tahun,"
"Program pembuatan akta kelahiran gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, baik yang berumur di bawah satu tahun maupun di atas satu tahun," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas, Kamroul Sumai, saat dihubungi, Minggu.
Anak-anak yang akan mendapatkan bantuan itu, kata dia, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke Kantor Disdukcapil Musi Rawas untuk diseleksi sehingga yang menerimanya benar-benar orang yang tidak mampu.
Program pembuatan akta gratis bagi anak-anak tidak mampu di daerah tersebut, lanjut dia, bertujuan membantu masyarakat miskin yang ada dalam 21 kecamatan di daerah itu dalam mendapatkan akta kelahiran dengan persyaratan membawa buku nikah, KTP, KK, dan membawa surat keterangan dari kades atau lurah serta surat keterangan dari bidan.
Selama ini, kalangan masyarakat tidak mampu di daerah ini mengalami kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran anak-anak mereka karena tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai persyaratannya juga umur anak yang akan dibuatkan akta sudah lebih dari satu tahun sehingga harus dilakukan melalui sidang d ipengadilan negeri setempat.
Sebelumnya, pada akhir 2012, pihak Disdukcapil Musi Rawas mencatat warga setempat yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 17 persen dari jumlah penduduk sebanyak 596.812 jiwa. Warga yang belum memiliki akta kelahiran ini terdiri dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa.
Warga yang belum memiliki akta kelahiran ini kebanyakan bermukim dipedesaan terpencil dengan profesi sebagai petani, buruh, dan lainnya sehingga mereka terfokus pada kegiatan usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidup akibatnya pengurusan akta kelahiran sering diabaikan.
Untuk itu, pemkab setempat sejak 2011 telah menggratiskan biaya pengurusan surat nikah yang merupakan syarat utama pembuatan akta kelahiran. Surat nikah gratis ini diberikan kepada kalangan orang tua yang sudah menikah secara agama, namun belum tercatat di negara.
Program pemberian surat nikah gratis tersebut, tambah dia, merupakan salah satu solusi guna membantu warga yang belum memiliki akta kelahiran.
Karena kegunaan akta kelahiran sangat penting, di samping untuk syarat meneruskan sekolah, membuat KTP, mengurus paspor, dan sebagainya juga untuk tertib administrasi kependudukan, katanya menegaskan.
(KR-NMD/D007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013