Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara menyeluruh sebelum melakukan kebijakan penonaktifan 194.777 KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.Oleh karena itu pada kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk melakukan penundaan
Validasi diperlukan mengingat NIK tersebut berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah, jelas Mujiyono.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” kata Mujiyono melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat.
Menurut Mujiyono, Dinas Dukcapil DKI masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan validasi secara menyeluruh untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka NIK atau berpotensi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.
“Jangan terlalu cepat. Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan validasi data yang ada, apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu,” ujar Mujiyono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan sejauh ini sudah menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.
"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi menuturkan akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota.
"Kita udah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi," ucap Budi.
Adapun penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
Baca juga: Penonaktifan NIK KTP warga domisili di luar DKI berlaku Maret 2024Baca juga: Bamsoet imbau Disdukcapil DKI perhitungkan waktu penonaktifkan KTP
Baca juga: Disdukcapil: Penonaktifan KTP masih dalam tahap rencana dan pendataan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023