• Beranda
  • Berita
  • LaNyalla daftar kembali sebagai anggota DPD RI di KPU Jatim

LaNyalla daftar kembali sebagai anggota DPD RI di KPU Jatim

5 Mei 2023 17:41 WIB
LaNyalla daftar kembali sebagai anggota DPD RI di KPU Jatim
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyerahkan berkas pendaftaran sebagai anggota DPD RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (5/5/2024). ANTARA/HO-Tim LaNyalla

DPD RI yang merupakan jalur perseorangan menjadi bagian dari DPR RI.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendaftar kembali sebagai anggota DPD RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat.

"Hari ini saya menyerahkan berkas pendaftaran saya. Berkasnya sudah lengkap dan semoga tak ada perubahan apa pun," kata LaNyalla saat mendaftarkan diri di KPU Provinsi Jatim.

Di Kantor KPU Provinsi Jatim, LaNyalla yang diantar ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur. Dia diterima langsung oleh jajaran KPU Jatim, seperti Choirul Anam (Ketua KPU Provinsi Jatim), Nanik Karsini (Sekretaris), Insan Qoriawan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) Rochani (Divisi SDM dan Litbang), dan sejumlah pejabat lainnya. Hadir pula dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim.

Dalam keterangannya usai mendaftar, LaNyalla yang merupakan Ketua DPD RI menegaskan bahwa pihaknya mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

LaNyalla meminta kepada pendukungnya, baik itu Pemuda Pancasila se-Jawa Timur, LaNyalla Academia, maupun seluruh komponen lainnya, untuk segera bekerja turun ke rakyat melakukan sosialisasi.

Pada kesempatan itu, LaNyalla menegaskan kembali pentingnya koreksi konstitusi hasil amendemen empat tahap pada tahun 1999—2002.

"Kami harus kembali kepada sistem bernegara yang memberi ruang kedaulatan rakyat. UUD NRI Tahun 1945 naskah asli adalah konstitusi yang menjelmakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi tertinggi kedaulatan rakyat," kata LaNyalla.

Nantinya, kata LaNyalla, MPR RI diisi oleh representasi seluruh rakyat Indonesia. DPR RI akan diisi oleh dua unsur, yakni mereka yang mewakili partai politik dan perseorangan.

"DPD RI yang merupakan jalur perseorangan menjadi bagian dari DPR RI. Selanjutnya, ada pula Utusan Daerah yang terdiri atas Raja dan Sultan Nusantara serta unsur lainnya dan Utusan Golongan yang merupakan representasi tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPD minta perantau bekali diri dengan keterampilan
Baca juga: Ketua DPD RI ajak kader PP kawal Inpres Nomor 2/2023


Menurut LaNyalla, hanya sistem itulah yang menjamin tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui sistem ekonomi dan demokrasi Pancasila sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

"Sudah waktunya kami kembali pada sistem bernegara dan sistem ekonomi yang dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa," kata dia.

Ia menyebutkan beberapa langkah agar bangsa ini bisa kembali pada UUD NRI Tahun 1945 naskah asli, salah satunya adalah dengan membangun konsensus nasional kenegaraan.

Dalam konsensus nasional kenegaraan itu, lanjut dia, semua pihak meminta Presiden selaku Kepala Negara untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945 dengan penjelasannya untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan kelemahannya dengan teknik adendum.

"Hal ini penting dilakukan karena saat ini demokrasi langsung ala liberal Barat justru malah merusak bangsa kita. Sistem ekonomi yang berlangsung juga yakni ekonomi kapitalistik terbukti tak mampu menghadirkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat," kata LaNyalla.

Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam menegaskan bahwa berkas yang didaftarkan oleh LaNyalla akan ditindaklanjuti lebih jauh.

"Terima kasih kami ucapkan. Berkasnya sudah kami terima dan cukup lengkap. Namun, tetap kami memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut," kata Anam.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023