• Beranda
  • Berita
  • Sekjen IKAPPI beberkan kriteria capres-cawapres pilihan pedagang

Sekjen IKAPPI beberkan kriteria capres-cawapres pilihan pedagang

5 Mei 2023 19:40 WIB
Sekjen IKAPPI beberkan kriteria capres-cawapres pilihan pedagang
Ilustrasi - Bakal calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. ANTARA/Naufal Ammar.
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan membeberkan tiga kriteria bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan didukung oleh pedagang pasar tradisional se-Indonesia.

Menurut dia, kriteria pertama bagi capres-cawapres adalah mereka sering berkunjung ke pasar tradisional. Hal ini mengingat kebiasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang gemar ke pasar.
 
"Kami tahu bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden yang sering berkunjung ke pasar dan yang mendapatkan dukungan pedagang pasar, bahkan melihat persoalan harga bahan pokok langsung di pasar tradisional," ujar Reynaldi dalam keterangan resminya, Jumat.

Kriteria kedua, kata Reynaldi, capres-cawapres yang banyak memberikan solusi atas persoalan pasar tradisional. Oleh karena itu capres yang akan datang dapat memberikan solusi atas persoalan pedagang pasar melalui regulasi dan diharapkan dapat merumuskan undang-undang baru yaitu undang-undang perlindungan pasar tradisional yang menjamin bertahannya eksistensi pasar tradisional di Indonesia.

Kemudian, kriteria ketiga adalah capres-cawapres yang dapat melindungi pedagang pasar melalui permodalan dan pelatihan sumber daya manusia agar pedagang pasar tradisional mampu bersaing dengan banjirnya e-commerce dan gempuran retail modern.
 
"Ketiga kriteria ini kami umumkan dalam rangka menjaring usulan dari pedagang pasar se-Indonesia sembari secara organisasi IKAPPI melaksanakan rapat kerja daerah di kabupaten atau kota seluruh Indonesia," katanya.

Adapun IKAPPI memiliki anggota pedagang pasar dalam jumlah besar di seluruh Indonesia, juga memiliki afiliasi pasar tradisional sebanyak 7.679 pasar tradisional yang berinduk terhadap IKAPPI.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023