"Dalam simulasi head to head atau dua nama, Ganjar mendapatkan dukungan 42,2 persen dan Prabowo Subianto 41,9 persen," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Deni menjelaskan pemilih kritis adalah pemilih yang memiliki akses ke sumber-sumber informasi sosial politik secara lebih baik, karena mereka memiliki telepon genggam dan bisa mengakses internet untuk mengetahui dan bersikap terhadap berita-berita sosial-politik.
Pemilih kritis pada umumnya adalah pemilih kelas menengah bawah ke atas, lebih berpendidikan, dan cenderung tinggal di perkotaan. Mereka juga cenderung lebih bisa memengaruhi opini kelompok pemilih di bawahnya.
"Total pemilih kritis ini secara nasional diperkirakan 80 persen," ungkapnya.
Baca juga: LSN: Mayoritas publik yakin "endorsement" Jokowi jatuh kepada Prabowo
SMRC melakukan survei pada 2-5 Mei 2023. Pemilihan sampel dalam survei itu dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Margin of error survei tersebut diperkirakan 3,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dalam asumsi simple random sampling.
Deni mengungkapkan dalam simulasi head to head pada Maret-April 2023, Prabowo Subianto cenderung unggul atas Ganjar. Namun, ketika memasuki Mei usai deklarasi Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuangan, Ganjar mulai mengimbangi Prabowo.
Bahkan, dalam simulasi di antara yang mengenal keduanya, Ganjar telah menyalip Prabowo. Dalam simulasi tingkat pengenalan sama, Ganjar menang dengan suara 46,6 persen; sedangkan Prabowo hanya di angka 38,8 persen atau tidak sampai di angka 40 persen.
"Dalam survei terakhir, di kelompok pemilih yang tahu keduanya, Ganjar Pranowo mendapat 46,4 persen. Kemudian, Prabowo 38,8 persen dan ada 14,4 persen yang tidak tahu," ujar Deni.
Baca juga: Direktur Eksekutif indEX sebut Prabowo berpeluang menang lawan Ganjar
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ganjar ungguli Anies dan Prabowo di survei Charta Politika
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023