Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau partai-partai yang tidak lolos verifikasi untuk melengkapi persyaratan dan data agar dapat mengajukan keberatan dan gugatan atas keputusan KPU.banyak parpol yang melakukan konsultasi terlebih dahulu, namun belum mengajukan gugatan resmi."
"Sejauh ini, banyak parpol yang melakukan konsultasi terlebih dahulu, namun belum mengajukan gugatan resmi," kata Staf Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Jumat.
"Dari 24 parpol, ada beberapa yang sudah mengajukan gugatan sengketa, seperti Partai Demokrasi Bangsa, Partai Nasional Republik, dan Partai Republik. Tapi mereka pun masih belum lengkap datanya," ujarnya.
Nelson menyebutkan sedikitnya enam persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik yang ingin mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran keputusan KPU.
Persyaratan administrasi untuk pelaporan tersebut, antara lain, pertama, pemohon atau partai politik harus mengajukan permohonan pengaduan yang telah ditanda tangani dan bermaterai oleh kuasa atau ketua umum partai politik. Permohonan tersebut kemudian dilampirkan bersama salinannya sebanyak enam lembar.
Kedua, partai politik harus menyertai surat kuasa apabila laporan itu diwakili oleh tim advokasi dari partai masing-masing.
Ketiga,partai politik harus melampirkan fotocopy KTP ketua umum dan sekretaris jenderal partai masing-masing.
Keempat, partai politik harus melampirkan dokumen berita negara berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pembentukan partai politik atau badan hukum. Berita negara ini disampaikan berupa salinan yang sudah dilegalisir dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
Kelima, partai politik harus menyertakan dokumen bukti-bukti sebanyak tujuh rangkap yang sudah disertai oleh legalisir oleh kantor POS.
Keenam, partai politik harus melampirkan daftar saksi-saksi yang akan diajukan kepada Bawaslu sebagai bukti penunjang pelaporan tersebut.
(Y012/Y008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013