Polisi tangkap pembunuh satu keluarga di Madiun

14 Januari 2013 18:19 WIB
Polisi tangkap pembunuh satu keluarga di Madiun
Ilustasi (ANTARA News/Lukisatrio)
Madiun (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang mayatnya ditemukan di tempat terpisah di dua lokasi di wilayah Kota Madiun dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Yusuf, Senin, mengatakan pelaku adalah Agus Basuki (35), warga Jalan Setinggil Nomor 60, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang ternyata merupakan teman korban.

"Setelah ditelusuri dari keterangan saksi keluarga dan teman korban, semuanya mengarah pada tersangka Agus. Ia ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolres Madiun AKBP Yusuf, kepada wartawan.

Menurut dia, hingga kini polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Dugaan sementara, modus pembunuhan dengan cara meracuni minuman korban dengan racun ikan sejenis potasium.

"Motifnya masih didalami. Namun dugaan sementara, motif pembunuhan tersebut terkait aktivitas korban dan pelaku yang melakukan ritual untuk menambah rejeki. Korban dibujuk pelaku untuk dibantu melakukan ritual tertentu dengan rayuan janji rejekinya akan bertambah," terang Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto.

Untuk meyakinkannya, tersangka mengaku kenal dengan seorang paranormal yang bisa membantu korban mendapat rejeki dari ritual tersebut.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku menerima sejumlah uang dari korban sebagai imbalan untuk paranormal yang dipercaya bisa membantu mendatangkan uang tersebut.

"Korban beberapa kali telah menyetor sejumlah uang kepada tersangka untuk memperlancar keinginannya mendapatkan uang. Jumlahnya sementara tidak sampai Rp3 juta. Kasus ini masih terus dikembangkan," kata Edi.

Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, saat ditagih, korban hanya diberikan janji bahwa rejekinya akan tambah lancar jika rajin melakukan ritualnya. Pelaku juga terus mengelak saat hasil dari sejumlah uang yang disetorkannya diminta korban.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Satu kelujarga yang menjadi korban pembunuhan Agus adalah pasangan suami istri, Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan Retno Sugiarti (35), serta anaknya Tania (11). Keluarga ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penyidikan pembunuhan ini masih dilakukan terpisah. Penyidikan Retno yang ditemukan meninggal di dalam taksi bernomor polisi AE-305-CX pada Rabu (9/1) lalu ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota. Sedangkan penemuan mayat Aan dan Tania di wilayah hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun, pada Minggu (13/1) ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun.

Jasad Aan dan Tania masih disimpan di ruang jenazah RSUD dr Soedono, Kota Madiun, dan belum diotopsi. Sedangkan jasad Retno sudah dimakamkan di rumah orangtuanya di Kecamatan Bendo, Magetan.

Aan merupakan warga asli Jalan Kemuning, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

(KR-SAS)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013