"Semoga (revisi PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) menjadikan Pemilu 2024 yang bermartabat dan beretika," ujar Heddy dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Ia pun menyampaikan langkah revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan oleh KPU itu ditujukan agar ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Penghitungan seperti itu lalu disoroti oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan karena mereka menilai ketentuan tersebut akan mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.
Oleh karena itu, koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), dan mereka meminta Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 itu.
Bawaslu lantas menindaklanjuti permintaan itu, dan selanjutnya bersama KPU RI dan DKPP RI menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.
Berdasarkan pembahasan dalam forum itu, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut sepakat untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.
Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Baca juga: KPU segera konsultasikan revisi PKPU 10/2023 pada DPR dan Pemerintah
Baca juga: Bawaslu dukung sepenuhnya langkah KPU merevisi PKPU 10/2023
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023