Padang (ANTARA News) - Kementerian Sosial mencatat sebanyak 2,3 juta lebih unit rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni.Rumah tidak layak huni itu dengan kondisi atap lantai dinding tidak layak, tidak ada listrik, dan tidak ada sanitasi,"
"Rumah tidak layak huni itu dengan kondisi atap lantai dinding tidak layak, tidak ada listrik, dan tidak ada sanitasi," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Padang, Senin.
Menurut dia, rumah tidak layak huni paling banyak berada di Pulau Jawa karena jumlah penduduk yang relatif sangat tinggi.
Meskipun demikian, kata Menteri, bedah kampung ada juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa. "Kemensos setiap tahun menargetkan 15.000 unit hingga 20.000 unit rumah tidak layak huni diperbaiki. Jika rumah tidak layak huni ini bisa direnovasi, pengentasan rumah kumuh bisa selesai dalam jangka waktu sepuluh tahun," katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari program bedah kampung itu adalah membebaskan rumah kumuh sehingga masyarakat miskin memiliki rumah yang layak huni.
"Melalui bedah kampung, rumah-rumah kumuh itu bisa direnovasi menjadi layak huni," kata Salim Segaf Al Jufri.
Menteri mengutarakan bahwa bedah kampung adalah model pengembangan pemberdayaan fakir miskin melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni secara terkonsentrasi di wilayah kampung.
Kegiatan tersebut, kata dia, melibatkan Kementerian Sosial dan pemda setempat yang pelaksanaannya oleh masyarakat dengan pola gotong royong sesuai dengan nilai kearifan lokal.
"Didukung oleh sukarelawan sosial dan unsur organisasi sosial kemasyarakatan, seperti Tagana, pekerja sosial, dunia usaha, kemudian TNI, Polri, media massa, dan unsur masyarakat lainnya sebagai wujud kesetiakawanan sosial merupakan jati diri bangsa," ujar dia.
Target Kemensos bukan membangun rumah semata, melainkan membangun semangat gotong royong di tengah-tengah masyarakat Indonesia, katanya menegaskan.
"Sekarang ini, semangat gotong royong sudah mulai pudar, apalagi kehidupan di kota-kota besar," kata Salim Segaf Al Jufri.
(KR-ZON/D007)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013