• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya terkait pidana korupsi

Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya terkait pidana korupsi

10 Mei 2023 18:15 WIB
Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya terkait pidana korupsi
Tangkapan layar - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya terkait pada tindak pidana korupsi, tetapi terkait dengan tindak pidana lainnya.

“(RUU) Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward, dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta, serta aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang dikirim oleh Pemerintah kepada DPR.

“Mengapa kita menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan,” kata Eddy.

Selain itu, Eddy juga mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang memuat tujuh bab ini juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

“Hal yang tidak kalah pentingnya di sini adalah terkait kerja sama internasional,” kata Eddy.

Ia menjelaskan bahwa aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam perampasan aset. Seringkali perampasan untuk aset yang berada di luar negeri terbentur prinsip reciprocal (timbal-balik), perbedaan hukum, hingga perjanjian-perjanjian internasional antarnegara.

“Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala yang tadi. Saya katakan itu dalam konteks perampasan aset,” kata Eddy.

Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana
Baca juga: Anggota Komisi III DPR siap bahas RUU Perampasan Aset dengan teliti

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023