PKB usung Prabowo Subianto jadi capres

10 Mei 2023 19:04 WIB
PKB usung Prabowo Subianto jadi capres
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono (kanan) menyatukan tangan usai silaturahmi partai koalisi pendukung pemerintah dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza menegaskan bahwa partainya mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

"PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat," kata Faisol di Jakarta, Rabu.

Dukungan itu, kata dia, diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar. Rencananya, koalisi ini menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Faisol tidak menampik jika Golkar masih berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres. PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama Gerindra.

"PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial," katanya menegaskan.

Menurut dia, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang. "Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres, saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai," katanya menegaskan.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023