Medan (ANTARA News) - Kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, dewasa ini sudah sangat menghawatirkan para orang tua, karena banyaknya yang mengalami korban. Termutakhir tragedi pemerkosaan secara bersama-sama atas seorang gadis cilik usia 10, RS, yang berujung pada kematian anak itu.... apalagi perkosaan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran berat HAM... "
"Tindakan pelecehan yang dialami anak itu bukannya hanya dilakukan para remaja, orang dewasa, tetapi juga kakek-kakek," kata ahli sosiologi Universitas Sumatera Utara, Prof Badaruddin, di Medan, Selasa.
Selama 2012, Komisi Nasional Anak telah menerima sebanyak 2.637 kasus kekerasan anak dan 62 persen merupakan seksual.
"Pelecehan seksual apalagi perkosaan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran berat HAM. Seorang anak yang masih dalam pembinaan orang tua harus dilindungi dan bukan pelecehan,"ujar dia.
"Pelecehan seksual apalagi perkosaan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran berat HAM. Seorang anak yang masih dalam pembinaan orang tua harus dilindungi dan bukan pelecehan,"ujar dia.
Satu hal yang turut berperan dalam mengurangi jumlah pelanggaran kekerasan seksual kepada anak itu adalah vonis ringan dari pengadilan terhadap pelaku. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013