• Beranda
  • Berita
  • Komite DPR AS pertimbangkan RUU untuk tekan kelompok minyak OPEC

Komite DPR AS pertimbangkan RUU untuk tekan kelompok minyak OPEC

11 Mei 2023 08:41 WIB
Komite DPR AS pertimbangkan RUU untuk tekan kelompok minyak OPEC
Foto Dokumen: Logo Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) berada di luar kantor pusatnya menjelang pertemuan OPEC dan NON-OPEC, Austria 6 Desember 2019. ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger
Komite Kehakiman DPR akan mempertimbangkan RUU pada Rabu (10/5/2023) untuk menekan kelompok produksi minyak OPEC agar berhenti melakukan pengurangan produksi yang dapat mengakibatkan harga bahan bakar lebih tinggi untuk pengemudi AS.

Komite diharapkan untuk memberikan suara pada apa yang disebut RUU Tanpa Kartel Penghasil dan Pengekspor Minyak, atau NOPEC, yang akan mengubah undang-undang antimonopoli AS untuk mencabut kekebalan kedaulatan yang telah melindungi anggota OPEC+ dan perusahaan minyak nasional mereka dari tuntutan hukum atas kolusi harga.

Anggota OPEC+ termasuk Arab Saudi dan Rusia.

Pada Maret, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan RUU serupa di Senat.

Para analis skeptis bahwa RUU NOPEC akan lolos Kongres sementara harga minyak relatif rendah karena pasar mengkhawatirkan resesi.

"Pengesahan Komite Kehakiman DPR dari NOPEC lebih merupakan tradisi dua tahunan daripada tanda momentum," kata Rapidan Energy Group dalam sebuah catatan kepada klien. Komite telah mengesahkan RUU tersebut pada 2018, 2019 dan 2021, kata Rapidan.

RUU tersebut harus melewati komite, kedua kamar Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden untuk menjadi undang-undang.

Baca juga: Senator AS perkenalkan kembali RUU untuk tekan produsen minyak OPEC
Baca juga: OPEC dukung stabilitas pasar minyak

 

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023