• Beranda
  • Berita
  • Pertamina tindak tegas penyelewengan penjualan BBM subsidi

Pertamina tindak tegas penyelewengan penjualan BBM subsidi

11 Mei 2023 12:31 WIB
Pertamina tindak tegas penyelewengan penjualan BBM subsidi
dok.Antara.

Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pertamina tidak segan menindak tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi.

Saat ini, ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebut Joevan.

Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," ujar Joevan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program subsidi tepat, lanjutnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

Baca juga: Pertamina perluas uji coba penggunaan QR Code program subsidi tepat

Baca juga: DPR apresiasi Pertamina menerapkan QR Code distribusikan BBM subsidi

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023