• Beranda
  • Berita
  • KPU DKI imbau parpol tidak daftarkan bacaleg di hari terakhir

KPU DKI imbau parpol tidak daftarkan bacaleg di hari terakhir

11 Mei 2023 15:16 WIB
KPU DKI imbau parpol tidak daftarkan bacaleg di hari terakhir
Ilustrasi - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik. ANTARA/Moh Ridwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau seluruh partai yang bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di hari terakhir pendaftaran untuk menghindari antrean.

"Kami juga terus mengimbau kepada teman-teman partai politik agar tidak semua mendaftar di ujung masa," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis.

Nurdin melanjutkan, pihaknya tidak menganjurkan pendaftaran di hari terakhir, yakni 14 Mei 2023 lantaran bisa menimbulkan penumpukan berkas pendaftaran di KPU DKI.

Jika terjadi penumpukan, maka proses pendataan dan penyerahan berkas administrasi seluruh bacaleg bisa memakan waktu lama.

Nurdin mengapresiasi tiga partai yang saat ini sudah menyerahkan berkas kelengkapan bacaleg, yakni PDIP, Nasdem dan PKS.

Baca juga: KPU DKI masih tunggu perbaikan berkas bacaleg Partai Hanura
Baca juga: KPU DKI Jakarta terima berkas pendaftaran bacaleg PDIP

 
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/Walda)
Namun demikian, Nurdin beserta jajarannya sudah menyiapkan skema khusus agar proses pelayanan pendaftaran pada 14 Mei mendatang bisa berjalan cepat.

Pihaknya telah menyiapkan lima tim khusus untuk menerima berkas pendaftaran bacaleg. "Kita menyiapkan lima tim, masing-masing tim satu meja, satu laptop dan satu printer sudah menerima pendaftaran agar tidak terlalu banyak terjadi penumpukan," kata dia.

Melalui skema tersebut, dia yakin pihaknya bisa melayani pendaftaran selama 35 sampai 40 menit untuk satu partai. Dia berharap para pengurus partai tidak datang di hari terakhir melewati pukul 23.59 WIB.

"Misal pukul 24.00 mereka baru datang itu tidak bisa. Tapi kalau 23.59 WIB baru registrasi itu bisa," kata dia.
Baca juga: Empat anggota Fraksi PDIP DPRD DKI tidak mencalonkan lagi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023