• Beranda
  • Berita
  • 3.944 warga Medan terima layanan JKMB sejak diluncurkan tahun lalu

3.944 warga Medan terima layanan JKMB sejak diluncurkan tahun lalu

12 Mei 2023 19:31 WIB
3.944 warga Medan terima layanan JKMB sejak diluncurkan tahun lalu
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri tengah) bersama perawat di RSUD dr Pirngadi Medan, Sumut. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan

RS Mitra Sejati paling banyak menerima pasien JKMB

Sebanyak 3.944 warga Kota Medan, Sumatera Utara, menerima layanan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) program UHC (universal health coverage/cakupan kesehatan semesta) sejak diluncurkan awal Desember tahun lalu.
 
"Ada 3.944 warga menerima layanan JKMB untuk berobat dan dirawat di 44 rumah sakit di Kota Medan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ucap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Medan Surya Syahputra Pulungan di Medan, Jumat.
 
Pihaknya mengaku hampir empat ribu orang warga menerima layanan JKMB ini merupakan akumulasi dalam lima bulan terakhir sejak program UHC berjalan di Kota Medan.
 
Seperti di Desember 2022 sebanyak 936 pasien, lalu Januari 2023 tercatat 804 pasien, Februari ada 728 pasien, Maret berjumlah 823 pasien dan April terdapat 653 pasien.
 
Sedangkan 44 rumah sakit itu antara lain yakni RS Mitra Sejati, RS Advent, RS Bandung, RS Bina Kasih, RS Boloni, RS Bunda Thamrin, RS Delima, RS Elisabeth Medan, RS Eshmun, RS Estomihi, dan RS Haji Mina Pemprov Sumut.
 
"Dari 44 rumah sakit melayani program JKMB UHC itu, RS Mitra Sejati paling banyak menerima pasien JKMB Data di Desember 2022 sampai April 2023, RS Mitra Sejati telah menerima sebanyak 301 pasien," katanya.

Baca juga: Pemkot Medan raih penghargaan UHC Award 2023
Baca juga: Dinkes Medan: Warga belum terdaftar BPJS Kesehatan bisa berobat gratis

 
Secara umum pelaksanaan layanan JKMB program UHC itu, terang dia, meski ada beberapa persoalan yang mencuat, namun secara teknis masih bisa diatasi.
 
"Yang sering menjadi persoalan selama ini ketika pasien masuk dengan status umum, tapi kemudian ingin beralih menjadi JKMB. Itu yang tidak bisa dilayani," tegas dia.
 
Begitu juga dengan pasien yang tertunggak iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, maka ketika mereka masuk rumah sakit ingin langsung melunasi iurannya.
 
Namun begitu tahu terkena denda layanan lima persen di kali bulan yang tertunggak, secara umum mereka berat membayar tunggakannya sehingga mau beralih ke JKMB.
 
"Itu juga tidak bisa dilayani karena tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Surya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023