Majelis Hakim yang diketuai oleh Paluku, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua terdakwa hanya diam mendengarkan vonis majelis hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Jaksa menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Rohman, warga Banten, dan Ismail yang berasal dari Lampung, terbukti bersalah telah mengirim, membawa, dan mentransito narkoba golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi satu kilogram.
Rohman adalah pengemudi truk bernomor polisi B 9215 QE yang membawa ganja kering dari Aceh menuju ke Surabaya. Sedang Ismail keneknya.
Paket ganja sebanyak 27 bal (kardus) itu dibawa bersama muatan lain berupa kardus bekas. Polisi Jambi menangkap kedua terdakwa saat truk mereka lewat jalan lintas Sumatera.
(N009)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013