"Nomor satu ada Sandiaga Uno di angka 19,8 persen," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya dalam rilis survei "Dinamika Elektoral Pascaisu Piala Dunia U-20 dan Deklarasi Batu Tulis", seperti dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Senin.
Menurut Yunarto, Sandiaga dapat menempati peringkat pertama terkait dengan elektabilitas sebagai cawapres itu karena dia memiliki investasi dukungan keterpilihan dari pengalamannya maju sebagai cawapres di Pemilu 2019 lalu saat mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Berikutnya, posisi kedua ditempati oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan elektabilitas sebagai cawapres sebesar 18,4 persen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan elektabilitas 15,2 persen di posisi ketiga.
Baca juga: LSN: Elektabilitas Ganjar Pranowo tertinggi sebagai cawapres
"Sementara itu, di posisi keempat ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas sebesar 10,9 persen, Menteri BUMN Erick Thohir 9,2 persen di urutan kelima, dan di urutan keenam Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 5,8 persen," kata Yunarto.
Selanjutnya, di posisi ketujuh ada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar dengan elektabilitas sebesar 3,5 persen, diikuti Ketua DPR RI Puan Maharani dengan 2,9 persen dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan 2,2 persen.
Survei tersebut dilaksanakan pada 2-7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat (multistage random sampling), dengan toleransi kesalahan (margin of error) survei itu sekitar 2,82 persen.
Baca juga: Survei Indikator: Tren elektabilitas Erick sebagai bakal cawapres naik
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Charta Politika: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil unggul sebagai cawapres
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023