• Beranda
  • Berita
  • 25 orang menjadi bacaleg DPD RI dari DKI untuk ikut Pemilu 2024

25 orang menjadi bacaleg DPD RI dari DKI untuk ikut Pemilu 2024

15 Mei 2023 16:34 WIB
25 orang menjadi bacaleg DPD RI dari DKI untuk ikut Pemilu 2024
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Walda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan 25 orang mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta untuk mengikuti Pemilu 2024.

"Total yang mendaftar ada 25, ada satu orang yang tidak hadir dalam pendaftaran," kata Komisioner KPU DKI Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

Ke-25 DPD itu telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU DKI hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada Minggu malam (14/5).

Tidak hanya DPD, sebanyak 18 partai politik juga sudah menyerahkan bacalegnya ke KPU DKI Jakarta.

Hampir seluruh partai mendaftarkan 106 kadernya untuk memperebutkan kursi DPRD DKI Jakarta. Mereka yang didaftarkan partainya terdiri dari beragam lapisan masyarakat seperti politikus, pengacara, aktor, pelawak hingga mantan atlet.

"Ada beberapa partai yang kurang dari 106. Cuma seingat saya itu Hanura cuma 100 orang calon," kata dia.

Baca juga: Komeng daftar bakal calon DPD ke KPU Jabar
Baca juga: Adhyaksa Dauld daftar bakal calon DPD dari Gorontalo


Setelah masa pendaftaran selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dari 15 Mei hingga 23 Juni.

Beberapa hal yang diperiksa, yakni keaslian ijazah, legalisir ijazah, surat berkelakuan baik, surat kesehatan dan sebagainya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, KPU DKI Jakarta akan menyampaikan hasil verifikasi data ke setiap partai pada 23-26 Juni 2023.

Jika ditemukan ada berkas yang tidak lengkap, KPU DKI akan memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada partai. Partai lalu diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26-9 Juli 2023.

Jika setelah melengkapi administrasi, masih dinyatakan tidak lengkap, maka KPU DKI Jakarta akan mencoret nama calon legislatif tersebut.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023