"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI Jakarta, Senin.
Amirsyah mengatakan, MUI mendukung penerapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/2010 tentang Sunat Perempuan yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Fatwa MUI dan aspirasi umat Islam.
MUI meminta pemerintah tidak mengindahkan upaya dari pihak-pihak yang menginginkan pelarangan khitan perempuan di Indonesia karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan hak asasi manusia.
Dia juga mengatakan bahwa MUI mendorong pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan, dan organisasi massa Islam menyosialisasikan peraturan tentang sunat peraturan sebagai pedoman layanan khitan perempuan muslim di Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan pro dan kontra soal khitan telah bergulir sejak 2002.
Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB (Committee on the Elimination of Discrimination against Woman/CEDAW) menganggap khitan perempuan sebagai bentuk mutilasi terhadap alat genitalia perempuan.
Ketua MUI KH. Ma`ruf Amin mengatakan MUI tidak mewajibkan khitan bagi perempuan, namun menolak adanya larangan terhadap khitan bagi perempuan.
Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah "makrumah" atau ibadah yang dianjurkan.
"Khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang bisa membahayakan," demikian Ma`ruf Amin.
(R028)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013