Pejabat Sudin Kesehatan Jakarta Barat ditahan

21 Januari 2013 19:35 WIB

WS ditahan untuk penahanan selama 20 hari,"

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan Wilman Simanjuntak (WS), pejabat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat yang menjadi tersangka kasus tindak korupsi pengolahan air limbah di instansinya pada tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara Rp500 juta.

Laman Kejaksaan Agung menyebutkan WS dijebloskan ke Lapas Cipinang oleh Kasi Intel Glorya Sinuaji dan Kasi Pidsus Erick Folanda.

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat Happy Hadiastuti di Jakarta, Senin, mengatakan penahanan tersangka WS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ia diduga kuat terlibat korupsi pada pengolahan air kotor menjadi air bersih mencapai miliaran rupiah, yang dialokasikan ke Puskesmas Cengkareng dan Puskesmas Kalideres.

"Tersangka menandatangani pencairan dana meskipun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai bestek. Akibatnya negara dirugikan Rp0,5 miliar," katanya.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Cipinang, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan yang kemudian diakhiri dengan pembuatan surat perintah penahanan. "WS ditahan untuk penahanan selama 20 hari," kata Kasi Intel Glorya Sinuaji menambahkan.

Menurut Kasi Pidsus Erick Folanda, surat perjanjian/kontrak pelaksana pekerjaan pengadaan IPAL tersebut dibuat tanggal 3 Desember 2010 antara Wilman Simanjuntak selaku pejabat pembuat komitmen dan Melva Silalahi, Direktur PT Tessa Express dengan nilai kontrak Rp 954.470.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 18 hari kalender sejak 3 Desember 2010 s/d 20 Desember 2010.

Erick menyebutkan, tersangka dengan sengaja tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Penggadaan Barang dan Jasa/Pemerintah.

Padahal, tersangka mengetahui pekerjaan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak namun tetap saja memproses permintaan pencairan dana dari rekanan.

(R021/R010)


Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013