• Beranda
  • Berita
  • Menag usul tambahan kuota haji untuk jamaah daftar tunggu

Menag usul tambahan kuota haji untuk jamaah daftar tunggu

17 Mei 2023 12:20 WIB
Menag usul tambahan kuota haji untuk jamaah daftar tunggu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa.

Bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar tambahan 8.000 kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya.

"Sebanyak 8.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus pada tahun ini.

Dengan adanya tambahan sebanyak 8.000 kuota, maka tahun ini Indonesia mendapat 229.000 kuota haji.

Baca juga: Menag: Pembagian kuota tambahan haji 8.000 orang tunggu pengesahan DPR

Baca juga: Kemenag segera bahas pemanfaatan tambahan kuota haji bersama DPR


Menag mengatakan tambahan 8.000 kuota haji ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

"Kebutuhan biaya untuk kuota tambahan diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami mengusulkan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82," kata Menag.

Ia mengatakan bahwa pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.

Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief beberapa waktu lalu mengatakan 8.000 kuota itu akan dibagi 7.360 haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca juga: Kemenag terbitkan buku digital pedoman manasik haji lansia

Baca juga: Menag minta Kanwil jemput bola terkait pelunasan biaya haji

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023