"Kita setuju PPD dihibahkan kepada Pemda DKI. Surat persetujuan sudah kami sampaikan kepada Joko Widodo," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Negara BUMN, A. Pandu Djajanto, di Jakarta, Selasa.
Dalam surat persetujuan itu, kata Pandu, kementerian antara lain meminta Pemerintah DKI Jakarta melakukan uji tuntas sebelum proses hibah.
"Kami persilakan mereka melakukan uji tuntas dari aspek keuangan, legal, operasional, termasuk rencana bisnis PPD dalam jangka panjang setelah perusahaan itu berada di tangan Pemda DKI Jakarta," katanya.
"Kami tidak memberikan jangka waktu pelaksanaan uji tuntas, yang penting mereka (Pemda DKI) siap untuk mengelola dan mengembangkan PPD ke depan," tambah dia.
Pandu menjelaskan, mekanisme hibah PPD kepada Pemerintah DKI Jakarta akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Hibah itu mengalihkan secara keseluruhan termasuk utang dan aset. Artinya kita serahkan as is (apa adanya)," katanya.
Pada 9 Januari 2012, Joko Widodo meminta pemerintah menghibahkan PPD, Badan Usaha Milik Daerah Jakarta yang sejak tahun 1970-an dikelola pemerintah pusat.
Mantan Walikota Solo itu mengatakan, selanjutnya PPD akan dikelola terintegrasi dengan seluruh moda transportasi di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja.
Menurut data pemerintah, Perum PPD memiliki aset depo di 12 lokasi di Jakarta, Depok dan Tangerang; satu villa di Jawa Barat; serta tanah di Ciracas dan Depok. PPD juga memiliki saham di PT TransJakarta serta 370 unit bus yang melayani 36 trayek.
Direktur Perum PPD, Pande Putu Yasa, mengatakan, pada 2012 pendapatan PPD sebesar Rp5,4 miliar, lebih rendah dari target awal sekitar Rp6,1 miliar.
(R017)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013