"Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Rabu.
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kejagung cekal dua pihak swasta terkait korupsi BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata Faldo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Faldo mengatakan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, jabatan Menteri Kominfo akan diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).
"Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujar dia.
Baca juga: Kejagung tetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS
Baca juga: BPKP sampaikan nilai kerugian korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun
Baca juga: JPU segera siapkan surat dakwaan kelengkapan perkara korupsi BTS Bakti
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023