Hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 30 April—5 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres), dalam simulasi tujuh nama, stabil berada di tiga besar.Erick Thohir berpotensi naik karena keberhasilan Timnas Indonesia U-22 meraih medali emas.
"Erick kurang lebih stabil (masuk dalam tiga besar)," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi ketika menyampaikan hasil survei Indikator bertajuk Peta Elektoral Pascadeklarasi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP dan PPP secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Dalam survei tersebut, Erick yang memperoleh elektabilitas sebesar 15,3 persen berada di posisi ketiga, sementara posisi pertama adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan perolehan elektabilitas sebesar 24,5 persen dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berada di posisi kedua dengan elektabilitas sebesar 18,3 persen.
Sebelumnya, dalam hasil survei Indikator Politik periode 8—13 April 2023, Erick juga menduduki posisi ketiga sebagai cawapres pilihan responden dengan elektabilitas sebesar 12,2 persen.
Ke depannya, menurut Burhanuddin, elektabilitas Ketua Umum PSSI itu berpotensi naik karena keberhasilan Timnas Indonesia U-22 meraih medali emas dalam cabang olahraga sepak bola SEA Games 2023 di Kamboja.
Survei Indikator Politik itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden itu lalu diwawancara melalui sambungan telepon.
Ambang batas kesalahan dalam survei itu diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Prabowo dan Erick Thohir bertemu bahas timnas dan dinamika negara
Baca juga: Pengamat nilai Erick punya daya tarik kuat dipinang jadi cawapres
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023