Klaim asuransi banjir bisa sampai Rp3 triliun

23 Januari 2013 01:35 WIB
Klaim asuransi  banjir bisa sampai Rp3 triliun
Peningkatan Klaim Asuransi Sebuah mobil sedan yang masih berlumuran lumpur akibat terendam banjir dibawa truk bak terbuka milik sebuah perusahaan asuransi di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (22/1).(ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak memperkirakan nilai jumlah klaim pada 2013 sebesar Rp3 triliun.

"Kami perkirakan nilai jumlah klaim pada tahun ini menyangkut asuransi properti dan kendaraan bermotor akibat banjir meningkat 50 persen atau mencapai Rp3 triliun dibandingkan klaim banjir yang terjadi pada 2007," kata Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, untuk estimasi klaim kendaraan bermotor akan mencapai Rp50 miliar. Perkiraan peningkatan ini didasarkan kepada bertambahnya area yang tergenang banjir pada kawasan pemukiman elite dan pusat bisnis akibat jebolnya bendungan Latuharhary, seperti Pluit dan Jatiasih.

"Di samping itu terjadi kenaikan nilai pertanggungan dari objek-objek yang diasuransikan," kata dia.

Ia mengatakan sampai hari ini belum banyak laporan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi anggota Asosiasi Asuransi Umum Indoensia (AAUI).

"Karena sampai saat ini masih ada wilayah yang tergenang air dan pada daerah yang sudah surut masyarakat masih berfokus pada aktifitas pasca banjir (recovery pada bangunan dan kendaraan)," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka jumlah klaim yang terjadi belum bisa dipastikan karena menunggu laporan dari seluruh tertanggung masuk pada perusahaan asuransi dan proses pembayaran klaim.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, meminta perusahaan asuransi agar dapat merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian akibat banjir.

"Kerugian tersebut mengacu pada jaminan polis yang telah dikeluarkan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, OJK akan melakukan pengawasan pada perusahaan asuransi dalam proses pelayanan klaim masyarakat yang mengalami kerugian.

"Hal itu dilakukan untuk menjamin agar semua klaim yang liable dapat ditangani dengan baik dan cepat oleh perusahaan asuransi," kata dia.

(A063/A035)


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013