• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP

Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP

19 Mei 2023 18:15 WIB
Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP
Rapat komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jumat (19/5/2023). ANTARA / Walda

tidak semua orang punya akses untuk PIP

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).

"Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal," kata Basri saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Untuk diketahui, PIP adalah program pemberian bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah pusat kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan kategori miskin.

Sedangkan PPDB Afirmasi merupakan jalur masuk sekolah negeri untuk siswa yang tergolong dalam ekonomi menengah ke bawah.

Baco menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia.

Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baco pun meminta Dinas Pendidikan untuk mengubah Peraturan Gubernur tersebut atau membuat Surat Edaran Dinas Penduduk untuk menggugurkan PIP sebagai syarat masuk ke sekolah negeri.

Sebelumnya, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.
Baca juga: Heru tegaskan sistem zonasi PPDB tiadakan status sekolah favorit
Baca juga: Legislator ingin syarat KIP dihapus dalam PPDB di Jakarta
Baca juga: Orang tua murid di Jaktim diimbau manfaatkan PPDB Bersama

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023