• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi di Bali deportasi warga AS lewati izin tinggal

Imigrasi di Bali deportasi warga AS lewati izin tinggal

20 Mei 2023 10:07 WIB
Imigrasi di Bali deportasi warga AS lewati izin tinggal
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara Amerika Serikat (tengah) karena melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Denpasar, Bali, Rabu (17/5/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

Kami tidak menanggung biaya tiket-nya

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) karena melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

"Kami tidak menanggung biaya tiket-nya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.

Warga negara Amerika Serikat itu berinisial JWH, seorang laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat (12/5) berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Ia kemudian dideportasi ke negaranya pada Rabu (17/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Los Angeles dan kemudian tujuan akhir di Chicago, AS.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal-nya berlaku sampai 27 Februari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ia mengaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal-nya selama berada di Bali karena kehabisan uang.

"Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggal," imbuhnya.

Baca juga: Mengulik modus WNA nakal berujung deportasi di Bali

Baca juga: Rudenim Imigrasi Denpasar deportasi tiga WNA Nigeria dan Pantai Gading

Selama berada di Pulau Dewata, JWH banyak dibantu oleh temannya untuk tinggal dan pasokan makanan.

Petugas Imigrasi kemudian mengenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, JWH juga masuk dalam daftar penangkalan oleh Imigrasi.

Berdasarkan pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

Jika tidak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.

Sementara itu, terkait biaya dibebankan kepada penjamin WNA tersebut sesuai dalam Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Bandung deportasi WNA Australia ludahi imam masjid

Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga.

Apabila keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023