Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta (BP2KY) meminta pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko untuk menunda kenaikan atau koreksi terhadap harga tiket masuk ke candi-candi tersebut.Koreksi terhadap harga tiket ini sebaiknya ditunda setelah ada pembahasan dan sosialisasi terhadap para pelaku industri pariwisata,"
"Koreksi terhadap harga tiket ini sebaiknya ditunda setelah ada pembahasan dan sosialisasi terhadap para pelaku industri pariwisata," kata Ketua Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta (BP2KY), Deddy Pranowo, di Yogyakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan untuk merespon kebijakan PT Taman Wisata Candi (TWC) yang memutuskan untuk menyesuaikan tarif masuk taman wisata tiga candi melalui surat PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko bernomor 2898/OP.002/XII/2012 tentang pemberitahuan penetapan dolar AS.
Semula kurs ditetapkan Rp9.000 untuk harga tiket masuk ke Candi Borobudur 20 dolar AS, dan per-15 Januari 2013 ditetapkan kurs menjadi Rp9.500 per dolar AS.
Sebagai konsekuensinya, pembelian tiket wisman ke Candi Borobudur mengacu pada penyesuaian kurs dolar AS menjadi Rp190.000 (20 dolar AS x Rp9.500) dari sebelumnya Rp180.000 (20 dolar AS x Rp9.000).
Padahal sebelumnya, per-1 Juli 2012, semua tarif tiket masuk di bawah pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) mengalami kenaikan.
Pada saat itu, tiket masuk Candi Borobudur naik dari 13 dolar AS menjadi 18 dolar AS, Candi Prambanan dari 10 dolar AS menjadi 15 dolar AS, dan Ratu Boko naik dari 10 dolar AS menjadi 13 dolar AS.
Dengan penyesuaian kurs di awal tahun ini, tiket masuk Candi Prambanan senilai 20 dolar AS dengan kurs 1 dolar AS Rp9.500 menjadi Rp190.000.
"Kita sudah mendapatkan banyak laporan dan menampung keluhan dari para pelaku industri pariwisata soal koreksi harga tarif masuk Candi Borobudur ini," kata Deddy Pranowo.
Koreksi tarif tersebut dinilai sangat memukul industri pariwisata karena sebagian besar travel agen telah menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan rekanan di luar negeri.
Ia mengatakan, koreksi harga itu mengakibatkan mereka harus menyubsidi selisih harga akibat perbedaan kurs yang dinaikkan dari Rp9.000 menjadi Rp9.500.
Padahal kontrak kerja sama di bidang pariwisata antara perusahaan umumnya dimulai pada April setiap tahunnya.
"Kenaikan ini diberlakukan per-Januari 2013, ini dinilai terlalu mendadak, jadi kami harapkan ini bisa ditunda sampai pengelola menerima masukan dari industri pariwisata," katanya.
(H016/a011)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013