Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kupang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur senilai Rp2 miliar.Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi, maka segera ditingkatkan menjadi penyidikan
"Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitan dengan proyek tersebut, agar bisa mendapatkan sejumlah masukan untuk melengkapi bahan yang ada," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kupang, Tedjo L Sunarno, di Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak tersebut, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat di wilayah itu, tentang kondisi irigasi yang seharusnya bisa berfungsi untuk membantu warga petani dalam meningkatkan produktivitas hasil pertaniannya itu.
"Ada informasi yang kita terima dari masyarakat, bahwa pengerjaan proyek tersebut tak beres, karena itu kita mencoba untuk melakukan penyelidikan," kata Tedjo.
Menurut dia, proyek irigasi yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 itu, saat ini sudah mengalami sejumlah kerusakan, dan karena itu telah mengganggu fungsi penyaluran air bagi sejumlah lahan di sekitar lokasi pembangunan tersebut.
Kerusakan yang telah menghambat penyaluran air itu, akhirnya telah memaksa masyarakat petani yang membutuhkan fungsi irigasi itu, berswadaya mengumpulkan anggaran untuk memperbaikinya.
Dia menyampaikan, penyelidikan yang dilakukan itu, dimaksudkan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana, berupa korupsi dari proyek pengerjaan irigasi tersebut.
"Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi, maka segera ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Tedjo.
(Ant)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013