Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, menyataka,n penghentian kasus Ninik Setyowati atas dasar kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.... penyidik juga memiliki hati nurani... "
"Polres Banyumas atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (Ninik dan sopir truk, red.) dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas tidak melanjutkan pemberkasan," katanya, saat menggelar konferensi pers, di Aula Rekonfu Polres Banyumas, di Purwokerto, Sabtu siang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, polisi di dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ninik terkait kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi, Purwokerto, pada 6 Agustus 2012, atas dorongan suaminya, Sutarno, yang menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Perlu diketahui, penyidik juga memiliki hati nurani karena memikirkan kondisi Bu Ninik, maka kami menyarankan kepada suaminya agar menunggu sampai kondisi Bu Ninik betul-betul sehat, karena masih dalam perawatan," katanya.
Menurut dia, pada 9 Januari 2013 suami Ninik tetap meminta kasus ini tetap diproses agar ada kepastian hukum.
Penyidik tidak langsung memeriksa secara berita acara, namun dengan interogasi terhadap Ninik.
Akan tetapi saat diinterogasi, kata dia, keterangan dari Ninik justru memberatkan sehingga sesuai konstruksi hukum, kelalaian ada pada pengendara sepeda motor. "Karena didorong untuk kepastian hukum, maka Polres Banyumas melakukan pemeriksaan secara BAP," katanya.
Selanjutnya pada 24 Januari, kata Kapolres, Polres Banyumas menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak, yakni keluarga Ninik dan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu, yang dikabulkan polisi.
"Alhamdulillah pada hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013, kedua belah pihak telah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari," katanya.
Atas dasar kesepakatan bersama tersebut dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas memutuskan tidak akan melanjutkan berkas ini.
Saat ditanya apakah status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Ninik akan dicabut, dia hanya menegaskan bahwa Polres Banyumas tidak melanjutkan kasus tersebut. "Kasus ini buat pelajaran bagi polisi di masa datang," katanya.
Secara terpisah, Sutarno mengaku senang setelah kasus yang dihadapi istrinya tidak dilanjutkan oleh Polres Banyumas.
"Senang, sudah 'plong' karena ini yang kami tunggu-tunggu dari dulu," katanya.
Saat ditanya apakah status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Ninik akan dicabut, dia hanya menegaskan bahwa Polres Banyumas tidak melanjutkan kasus tersebut. "Kasus ini buat pelajaran bagi polisi di masa datang," katanya.
Secara terpisah, Sutarno mengaku senang setelah kasus yang dihadapi istrinya tidak dilanjutkan oleh Polres Banyumas.
"Senang, sudah 'plong' karena ini yang kami tunggu-tunggu dari dulu," katanya.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.
Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan itu, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013