Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perhitungan neraca gula nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan atau konsumsi di lapangan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga gula internasional.
“Dua hal yang paling mendasar adalah memastikan kesiapan dan akurasi neraca gula nasional dan melakukan koordinasi dengan teman-teman stakeholder gula nasional,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ketut menuturkan kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya, disebabkan berbagai faktor dari mulai perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brasil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand. Kondisi tersebut mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik.
“Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,” ujarnya.
Mitigasi cepat terhadap perkembangan gula nasional, disebutnya, dilakukan sejalan dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional. Termasuk juga melakukan penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir. Melalui gambaran yang utuh maka diharapkan langkah dan kebijakan yang diterapkan bisa tepat sasaran.
“Setelah mendapatkan gambaran yang utuh, kita buat dan atur regulasinya dari mulai menata pola produksi serta menata ulang harga acuan yang kita tetapkan, sehingga harga itu wajar di tingkat petani, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini,” ujarnya pula.
Terkait penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi, Ketut menuturkan Bapanas telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.
“Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” ujarnya lagi.
Selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemenko Perekonomian. Nantinya setelah dibahas dan disetujui di rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional.
Baca juga: ID FOOD impor 107.900 ton gula kristal putih guna penuhi stok pangan
Baca juga: Musim giling tebu dimulai, Bapanas optimis capaian rendemen meningkat
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023