Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menunda pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) selama periode April-Mei 2006, karena belum adanya kesetaraan dalam penerapan kebijakan itu.
Kepala Divisi Humas Pertamina Abadi Poernomo saat dihubungi di Jakarta, Minggu mengatakan, pajak itu hanya berlaku bagi Pertamina, sementara badan usaha lain yang juga menjual BBM tidak dikenakan.
"Kita minta kebijakan pemerintah yang
equal treatment (setara), kalau Pertamina kena PBBKB, maka badan usaha lain juga harus kena. Atau, kalau badan usaha lain tidak dikenakan pajak, kita juga minta tidak dikenakan," katanya.
Menurut dia, kalau tidak ada kesetaraan seperti itu maka Pertamina akan kalah dalam berkompetisi dengan badan usaha lain.
Kepala Divisi BBM Pertamina Djaelani Sutomo menambahkan, rata-rata nilai penjualan BBM Pertamina per bulan mencapai Rp25 triliun.
"Berarti nilai PBBKB yang dibayar Pertamina per bulan mencapai Rp1,25 triliun atau dalam dua bulan menjadi Rp2,5 triliun," katanya.
PBBKB merupakan pajak yang besarnya lima persen dan dikenakan atas penjualan BBM baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Pajak itu dipungut setiap pemerintah daerah tingkat dua.
Saat ini, selain Pertamina, badan usaha lain yang juga menjual BBM antara lain Shell, Petronas, dan AKR Corporation.
Menurut Abadi, pihaknya sudah melayangkan surat protes kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar memberlakukan kesetaraan tersebut.
"Selama belum ada kesetaraan, maka kami menunda pembayaran PBBKB. Namun, penundaan ini jangan diartikan bahwa kita melawan hukum," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006