• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi VI: IPO PHE tidak akan hilangkan kontrol negara

Anggota Komisi VI: IPO PHE tidak akan hilangkan kontrol negara

26 Mei 2023 19:23 WIB
Anggota Komisi VI: IPO PHE tidak akan hilangkan kontrol negara
Anjungan minyak lepas pantai yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi (PHE). ANTARA/HO-PHE/am.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyatakan rencana penjualan perdana atau initial public offering/IPO) saham PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk Sub Holding Upstream karena saham yang dijual hanya sekitar 10 persen.

Bahkan, lanjutnya, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan, karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.

"Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara). Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menurut dia, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah.

Nasim menambahkan, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp20 triliun atau setara 1,36 miliar dolar AS, PHE akan bisa mengembangkan usaha antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan.

Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

"Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” katanya.

Dari aspek legal, tambahnya, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO.

Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi.

"Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” katanya.

Secara terpisah pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan IPO PHE akan memberikan kontribusi positif bagi negara.

"Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," katanya.

Selain itu, imbuhnya, dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO, maka kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina ke negara akan semakin meningkat.

Namun demikian Achmad mengingatkan, rencana pelepasan saham PHE harus dilakukan secara hati-hati, yakni dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan faktor yang terkait dengan pasar modal.

Kehati-hatian juga diperlukan, agar tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan bisnis PHE serta pertumbuhan Pertamina sebagai induk perusahaan.

Baca juga: Pengamat BUMN: Keuntungan dana lewat IPO dalam bentuk ekuitas
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR apresiasi kinerja Pertamina Hulu Energi 2022
Baca juga: Pertamina Hulu Energi susul PGE bakal IPO semester I-2023

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023