Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dipulangkan ke Indonesia, pemulangan tersebut didampingi sejumlah pihak di antaranya Atase Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadha di Jakarta, Jumat mengatakan keduapuluh enam WNI korban TPPO itu diterbangkan dari Bandara Don Muang, Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerng.
“Pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 02.06 WIB sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Bandara Don Muang, Bangkok, yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset dan fungsi protokol serta konsuler KBRI Myanmar,” kata Ramadhan.
Setibanya di Jakarta, lanjut Ramadhan, seluruh WNI diserahterimakan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial.
“Para WNI korban TPPO ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), hadir mendampingi Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI, Kemensos, Kementerian Kesehatan dan beberapa 'stakeholder' lainnya,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka TPPO yang ditangkap di wilayah Bekasi atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Diitipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar untuk pendalaman.
“Harapan kami setelah WNI ini kembali kami untuk proses penyidikan dan pendalaman. Karena saat ini yang dilakukan penyidik ada hal-hal lain yang berkaitan dengan penyidikan yang perlu pendalaman,” kata Djuhandhani, Senin (16/4).
Baca juga: Bareskrim selidiki aliran dana dua tersangka TPPO Myanmar
Baca juga: Kejagung tunjuk lima jaksa kawal penyidikan perkara TPPO Myanmar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023