• Beranda
  • Berita
  • PUPR menyiapkan lahan siap bangun di Sub-WP 1B dan 1C KIPP IKN

PUPR menyiapkan lahan siap bangun di Sub-WP 1B dan 1C KIPP IKN

26 Mei 2023 20:48 WIB
PUPR menyiapkan lahan siap bangun di Sub-WP 1B dan 1C KIPP IKN
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini melakukan penyiapan lahan siap bangun (land development) di Sub-Wilayah Pengembangan 1B dan 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.

"Sekarang kita lakukan land development yakni penyiapan lahan atau kawasan siap bangun," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, di Jakarta, Jumat.

Endra mengatakan, upaya land development tersebut dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan membuka, membentuk strukturnya dengan membuat jalan terlebih dahulu, kemudian membangun kavling-kavling lalu diratakan sehingga menjadi lahan siap bangun. Penyiapan lahan siap bangun tersebut sudah dimulai sejak awal tahun ini.

Berdasarkan data Otorita IKN, KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terdiri dari Sub-Wilayah Pengembangan (Sub-WP 1A) dengan total luas lahan 2.876 hektare, Sub-WP 1B dengan total luas lahan 2.037 hektare, dan Sub-WP 1C 1.758 hektare.

Sub-WP 1A KIPP diperuntukkan sebagai government core activity, sedangkan Sub-WP 1B dan 1C KIPP lahannya bersifat mixed use sehingga bukan hanya untuk pembangunan kantor pemerintahan melainkan juga untuk bangunan-bangunan non pemerintahan seperti mal, sekolah dan sebagainya.

Endra mengingatkan bahwa pembangunan IKN mengusung konsep forest city di mana 60-70 persen lahannya untuk kawasan hijau seperti lanskap, ruang publik hijau, taman-taman dan ruang terbuka hijau, sehingga lahan yang dipakai untuk pembangunan sekitar 30-40 persen.

"Pembangunan IKN tersebut yang pertama masuk harus pemerintah, artinya itu menunjukkan keseriusan kita dalam membangun IKN dengan infrastruktur dasar. Kalau ini sudah kelihatan wujud atau bentuknya, kita berharap bisa menarik investor swasta untuk masuk," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara memiliki peran sebagai Wilayah Perencanaan (WP) Pusat Pemerintahan, dan terbagi atas tiga Sub-WP yakni Sub-WP 1A, Sub-WP 1B, Sub-WP 1C.

Hierarki ruang kota KIPP sendiri meliputi Sub-WP (setara dengan Kecamatan), Sub-Sub-WP (setara dengan Kelurahan), Blok, Sub-Blok, dan Persil.

Prinsip perancangan KIPP mengacu pada struktur ruang Kawasan KIPP dirancang dengan pendekatan apresiasi terhadap alam (Nature- Inspired Design), antara lain apresiasi morfologi alami lahan, sistem konektivitas kawasan dan struktur ruang kota dibentuk melingkar, pembentukan sumbu dan koridor visual kawasan sebagai orientasi utama pengembangan kawasan, blok dan fungsi kegiatan dibentuk mengisi pola ruang kota telah disusun dalam program dan rencana kawasan.

Baca juga: Kemenkeu ungkap PUPR ajukan tambahan anggaran IKN hingga Rp8 triliun
Baca juga: Pengembangan lahan KIPP tahap pertama di IKN capai 69,67 persen
Baca juga: Menteri PUPR: Pemetaan lahan untuk Istana di IKN pada Agustus

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023