Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengada layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen.
"Hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, mayoritas kasus yang disampaikan adalah kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani dalam acara "Diskusi dan Peluncuran Buku Jelang 2 Dekade UU PKDRT", di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan, selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen, yang 90 persennya adalah kekerasan di dalam rumah tangga.
"Selebihnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.
Menurut dia, disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada 2004 merupakan salah satu momentum sangat penting dalam reformasi di Indonesia.
Andy Yentriyani mengatakan Komnas Perempuan pun selalu memantau implementasi dari UU PKDRT hingga saat ini.
"Kehadiran UU PKDRT menjadi sangat penting dan karenanya selalu menjadi bagian yang kami monitor dari tahun ke tahun. Dalam upaya memonitor itu, kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari pengada layanan selalu berusaha mengkompilasinya dalam bentuk Catatan Tahunan," kata Andy.
Baca juga: Puan minta penanganan kasus KDRT harus tegas dan adil
Baca juga: PKS: Proses penyidikan internal anggota DPR inisial BY sudah berjalan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023