Uji profisiensi merupakan alat evaluasi unjuk kinerja laboratorium pengujian sebagai salah satu sarana jaminan mutu....
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) Bidang Residu Pestisida meningkatkan dan melakukan pemerataan kompetensi pengujian residu pestisida melalui lokakarya uji profisiensi.
Uji profisiensi merupakan alat evaluasi unjuk kinerja laboratorium pengujian sebagai salah satu sarana jaminan mutu hasil pengujian melalui deteksi dini penyimpangan pengujian dan perbaikan secara terus-menerus.
“Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku laboratorium rujukan nasional terus mengawal isu-isu keamanan pangan produk Indonesia terkait residu pestisida, salah satunya isu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol pada produk pangan,” ujar Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Hendro Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendro menambahkan, laboratorium pengujian residu pestisida yang kompeten memiliki peran penting dalam memastikan penjaminan mutu akhir produk sebelum diekspor, termasuk dalam pemenuhan batas maksimum residu etilen oksida dan senyawa turunannya, yaitu 2-kloro etanol.
Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan permasalahan sebagian produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor akibat isu keamanan pangan yang mengandung residu etilen oksida dan senyawa turunannya.
Apalagi, beberapa waktu belakangan sebagian produk mi instan Indonesia termasuk yang mendapatkan notifikasi karena kandungan etilen oksida. Notifikasi tersebut dirilis Pemerintah Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Malaysia.
Sementara penggunaan etilen oksida di Indonesia untuk aplikasi semua bidang penggunaan pestisida telah dilarang, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Untuk itu, ujar Hendro, Kemendag menggelar lokakarya uji profisiensi untuk menjawab tantangan laboratorium pengujian residu pestisida ke depannya, dengan menunjukkan peran yang lebih luas dan menjadi bagian dari kegiatan inspeksi, sertifikasi, pemeriksaan dan pengawasan mutu dalam rangka pemenuhan dan peningkatan mutu produk ekspor.
Baca juga: Kemenperin terapkan uji profisiensi berbasis digital
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023